Pelaku berinisial NZ yang diamankan polisi atas dugaan ujaran kebencian terkait vaksinasi. (Foto: ist)

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial NZ (43) atas dugaan ujaran kebencian terkait vaksinasi di Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku diamankan polisi di rumahnya, Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra mengatakan, NZ ditangkap karena perbuatannya berpotensi membuat kegaduhan.

"Pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membuat postingan di akun Facebook miliknya berupa ujaran kebencian dan informasi bohong tentang vaksinasi," kata Bery, Sabtu (18/12/2021).

Dia mengatakan, pelaku diketahui sudah beberapa kali mengunggah status ujaran kebencian yang mengarah kepada hasutan atau provokasi menentang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti handphone yang digunakan untuk mengunggah ujaran kebencian di media sosial.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network