Dia menyerahkan uang hasil rampokan pada ibu dan ayahnya. Bahkan pelaku Angga juga memberikan uang hasil rampokan pada adik dan kakaknya.
"Pelaku ini masih satu keluarga. Untuk ibu pelaku saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya, dua tersangka yakni Angga dan Sandro dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya yang merupakan ayah, adik dan kakak pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Anggota keluarganya yang lain ini menjadi penadah dan menikmati hasil perampokan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait