Polda Kepri saat ekspose kasus perampokan modus pecah kaca dengan tersangka lima orang yang masih satu keluarga. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

Dia menyerahkan uang hasil rampokan pada ibu dan ayahnya. Bahkan pelaku Angga juga memberikan uang hasil rampokan pada adik dan kakaknya.

"Pelaku ini masih satu keluarga. Untuk ibu pelaku saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka yakni Angga dan Sandro dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya yang merupakan ayah, adik dan kakak pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Anggota keluarganya yang lain ini menjadi penadah dan menikmati hasil perampokan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network