Polda Kepri saat ekspose kasus perampokan modus pecah kaca dengan tersangka lima orang yang masih satu keluarga. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

BATAM, iNews.id - Lima orang yang masih satu keluarga ditangkap polisi atas dugaan perampokan modus pecah kaca mobil. Mereka beraksi dengan mengambil tas kresek berisi uang Rp310 juta dari sebuah mobil yang terparkir di parkiran salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dua pelaku utama sebagai eksekutor yakni Angga Saputra dan Sandro terekam CCTV. Sementara tiga lainnya yakni ayah, kakak dan adik dua pelaku utama yang menikmati hasil kejahatan. Sementara ibu mereka masih buron.

Rekaman detik-detik perampokan pecah kaca ini tersebar di media sosial hingga viral.  Dalam video pendek berdurasi 5 menit tampak para pelaku saat melancarkan aksinya.

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Manusiwa mengatakan, dalam aksinya pelaku membuntuti korban usai bertransaksi menarik uang di sebuah bank di kawasan Jodoh, Batam. Setelah terparkir, pelaku mengelilingi mobil korban untuk memastikan situasi aman.

Saat merasa tak ada yang mengawasi, salah satu pelaku memecahkan kaca pintu bagian depan mengunakan besi dan langsung mengambil kantong kresek yang berisi uang senilai Rp310 juta. Aksi pelaku ini terekam CCTV hingga tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Kepri mengidentifikasi kedua pelaku utama tersebut.

"Mereka ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Tanjung Sengkuang. Salah satu pelaku merupakan resedivis kasus curanmor dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melawan saat diamankan," ujarnya, Senin (22/5/2023).

Dari pemeriksaan,diketahui pelaku telah merencanakan aksi kriminalnya sejak beberapa hari lalu. Seusai perampokan, kedua pelaku membagi hasil jarahannya.

Dia menyerahkan uang hasil rampokan pada ibu dan ayahnya. Bahkan pelaku Angga juga memberikan uang hasil rampokan pada adik dan kakaknya.

"Pelaku ini masih satu keluarga. Untuk ibu pelaku saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka yakni Angga dan Sandro dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya yang merupakan ayah, adik dan kakak pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Anggota keluarganya yang lain ini menjadi penadah dan menikmati hasil perampokan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network