Pada saat itu, lanjut dia, pelaku meminta korban agar menyerahkan seluruh handphone. Akan tetapi, telepon seluler (ponsel) sudah dimasukkan ke dalam brankas.
"Pelaku hanya mendapatkan uang lalu keluar toko dan mengunci korban dari luar," kata Yudha Satria.
Korban kemudian melaporkan insiden ini ke polisi. Berbekal dari laporan dan pemeriksaan saksi beserta rekaman CCTV, pelaku akhirnya diamankan.
"Pelaku dibekuk Tim Resmob Polres Serang di tempat kerjanya pada Selasa (9/8/2022)," katanya.
Dari hasil penggeledahan, kata dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario, dua cincin emas, dua unit ponsel, serta sejumlah alat untuk merampok.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait