Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Anambas juga terus melakukan tracing atau penelusuran kepada seluruh anggota Polres Kepulauan Anambas dan orang-orang yang kontak erat dengan nomor kasus nomor 18, 18, 20, 21, 22, 23, 24 dan 25. Begitu juga tempat mereka beraktivitas.
Bila ada warga memenuhi kriteria kontak erat, maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dangan metode RT PCR di RSUD Tarempa. Hasil tracing akan disampaikan setelah hasil tes swab keluar.
Pemkab Kepulauan Anambas menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Protokol Kesehatan ini harus selalu dilakukan saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah, ataupun di tempat kerja. Dengan begitu, klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa dicegah bersama-sama.
Satgas kembali mengingatkan, protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan warga di antaranya, memakai masker, menjaga jarak dam tidak bersalaman, serta mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait