ANAMBAS, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melaporkan penambahan delapan orang warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Minggu (22/11/2020). Kedelapan pasien tersebut masing-masing dengan nomor kasus 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24 dan 25.
Berdasarkan keterangan resmi Satgas Covid-19, penambahan delapan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 itu diketahui dari hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di laboratorium RSUD Tarempa.
Adapun informasi terkait pasien yang baru terkonfirmasi tersebut sebagai berikut :
1. Nama inisial SM (laki-laki/40 tahun), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara. Riwayat kontak erat dengan kasus 12, dirawat di Dive Resort.
2. Nama inisial MA (laki-laki/18 tahun), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, riwayat kontak erat dengan kasus 15, dirawat di Dive Resort.
3. Nama inisial NI (laki-laki/3 tahun), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, riwayat kontak erat dengan kasus 18, dirawat di Desa Mubur.
4. Nama inisial R (laki-laki/35 tahun), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, riwayat kontak erat dengan kasus 12, dirawat di Desa Mubur.
5. Nama inisial Ny AM (perempuan/75 tahun), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, riwayat kontak erat dengan kasus 12, dirawat di Dive Resort.
6. Nama inisial AA (perempuan/6 tahun), alamat Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, riwayat kontak erat dengan kasus 12.
7. Nama inisial A (perempuan/40 tahun), alamat Desa Payalaman, Kecamatan Kute Siantan, riwayat berangkat ke Batam, dirawat di Desa Payalaman.
8. Nama inisial SK (laki-laki/38), alamat Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, klasifikasi demam, dirawat di RSUD Tarempa.
Pasien SM, MA,NI, R, AM dan AA merupakan hasil tracing atau penelusuran kasus dari kasus 12 dan 13 sebelumnya.
A adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di UPT RSUD Palmatak. Dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan melakukan perjalanan ke Kota Batam dan pulang dari Batam pada tanggal 15 Novembar 2020. Yang bersangkutan tidak mengalami gejala yang mengarah kepada indikasi Covid-19 atau Orang Tanpa Gejala (OTG).
Sementara SK adalah seorang PNS yang bertugas di Kantor BPBD KKA. Yang bersangkutan mengalami demam sejak Kamis, 19 November 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan, gejala yang dialami SK mengarah ke indikasi Covid-19.
Akhirnya petugas kesehatan melakukan pemeriksaan RT PCR dan diperoleh hasil bahwa SK positif Covid-19. Yang bersangkutan selama 14 hari terakhir tidak ada riwayat melakukan perjalanan keluar daerah.
Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Anambas juga terus melakukan tracing atau penelusuran kepada seluruh anggota Polres Kepulauan Anambas dan orang-orang yang kontak erat dengan nomor kasus nomor 18, 18, 20, 21, 22, 23, 24 dan 25. Begitu juga tempat mereka beraktivitas.
Bila ada warga memenuhi kriteria kontak erat, maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dangan metode RT PCR di RSUD Tarempa. Hasil tracing akan disampaikan setelah hasil tes swab keluar.
Pemkab Kepulauan Anambas menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Protokol Kesehatan ini harus selalu dilakukan saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah, ataupun di tempat kerja. Dengan begitu, klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa dicegah bersama-sama.
Satgas kembali mengingatkan, protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan warga di antaranya, memakai masker, menjaga jarak dam tidak bersalaman, serta mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait