Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat ekspose kasus pemalsuan surat tanah di Kabuapetan Bintan. (Foto: Humas Polri)

Sementara identitas ke-19 tersangka yakni masing-masing yang sebagai inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA. Kemudian pembuat surat palsu (sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR dan IH,

Berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.

"Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain,″ katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network