BATAM, iNews.id - Satgas Mafia Tanah Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus pemalsuan surat di Kabupaten Bintan. Dalam perkara ini 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri. Lokasi kasus pemalsuan surat tanah ini berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan seluas 48 hektare.
"Dalam perkara ini ada 19 orang ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu MD Ardiyaniki saat konferensi pers di Mapold, Rabu (25/5/2022).
″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar,
Menurutnya, pengungkapan ini menindak anjuti enam laporan polisi dengan waktu kejadian antara tahun 2013 sampai dengan 2018. Luas tanahnya mencapai 48 hektare.
Sementara identitas ke-19 tersangka yakni masing-masing yang sebagai inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA. Kemudian pembuat surat palsu (sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR dan IH,
Berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.
"Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain,″ katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait