Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menangis saat meminta maaf atas keracunan massal MBG. (Foto: iNews)

Sebelumnya, BGN telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan para koki yang mengolah makanan dalam program MBG memiliki sertifikasi. Selain itu, dapur milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga diwajibkan memiliki koki pendamping.

"Sudah diumumkan kemarin sore, semua chef yang di dapur harus bersertifikasi. Tambah lagi ada yang baru kebijakan kemarin sore, yayasan harus menyediakan chef pendamping. Jadi bukan hanya dari BGN," kata Nanik kepada awak media pada Kamis (25/9/2025).

Kebijakan tersebut diterapkan karena yayasan yang bertanggung jawab atas pengelolaan MBG, termasuk lahan dan bangunannya, telah disewa oleh BGN. Oleh karena itu, yayasan berkewajiban menyediakan koki pendamping.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network