Suasana sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang menghadirkan saksi terakhir Letda Inf Lukman Hakim, Selasa (11/11/2025). (Foto: IG/Pengadilan Militer III-15 Kupang

Majelis hakim menyatakan akan terus menggali fakta-fakta hukum dalam setiap persidangan untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Proses hukum terhadap para terdakwa masih berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sebagai bagian dari upaya memperjelas kronologi kejadian serta peran masing-masing terdakwa.

Jika terbukti bersalah, total 22 terdakwa terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 131–132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang penganiayaan dan kelalaian atasan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network