Majelis hakim menyatakan akan terus menggali fakta-fakta hukum dalam setiap persidangan untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Proses hukum terhadap para terdakwa masih berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sebagai bagian dari upaya memperjelas kronologi kejadian serta peran masing-masing terdakwa.
Jika terbukti bersalah, total 22 terdakwa terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 131–132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang penganiayaan dan kelalaian atasan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait