Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti tiga unit ponsel, satu KTP atas nama tersangka dan satu hard disk 500 GB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
''Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu,'' ujar Sudarno.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait