Kapolres mengatakan, pelaku masih diperiksa intensif untuk mengungkap penyebab dan motif utama pembunuhan tersebut.
“Sementara ini motifnya karena dendam. Petugas sudah menyita barang bukti berupa sebuah golok dan pakaian korban. Kita juga masih meminta keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.
Kepada petugas, pelaku Mikhael Fallo mengakui dirinya dendam karena menduga istrinya meninggal karena diracun korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait