Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis dengan cara memenggal kepala korban di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. (Foto: iNews/Sefnat besie)

Kapolres mengatakan, pelaku masih diperiksa intensif untuk mengungkap penyebab dan motif utama pembunuhan tersebut. 

“Sementara ini motifnya karena dendam. Petugas sudah menyita barang bukti berupa sebuah golok dan pakaian korban. Kita juga masih meminta keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.

Kepada petugas, pelaku Mikhael Fallo mengakui dirinya dendam karena menduga istrinya meninggal karena diracun korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network