KUPANG, iNews.id – Pembunuhan sadis menggemparkan warga Desa oe Ekam, kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi sadis itu dilakukan Mikhael Fallo (61) terhadap tetangganya Yulius Benu (61) dengan cara memenggal kepalanya.
Diperoleh informasi, aksi pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu (9/1/2021). Pembunuhan sadis dipicu dendam pelaku terhadap korban karena permasalahan tanah dan dicurigai korban meracuni istri pelaku hingga meninggal dunia pada Maret 2020.
Setelah membuhuh korban di kebun miliknya, pelaku langsung membawa kepala korban dan menyembunyikan di sebuah goa. Pelaku kemudian mencoba melarikan diri.
Polisi yang mendapatkan informasi pembunan sadis itu langsung bergerak menuju lokasi. Petugas akhirnya menangkap pelaku di rumah keluarganya, Minggu (10/1/2021) malam.
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian mengatakan, sebelum membunuh korban, pelaku Mikhael Fallo (61) masih sempat pura-pura ngobrol dengan korban.
“Selanjutnya pelaku melakukan aksinya membunuh korban dengan memenggal leher korban hingga kepala,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Kapolres mengatakan, pelaku masih diperiksa intensif untuk mengungkap penyebab dan motif utama pembunuhan tersebut.
“Sementara ini motifnya karena dendam. Petugas sudah menyita barang bukti berupa sebuah golok dan pakaian korban. Kita juga masih meminta keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.
Kepada petugas, pelaku Mikhael Fallo mengakui dirinya dendam karena menduga istrinya meninggal karena diracun korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait