Aksi mengungkap jaringan narkoba ini ternyata tidak berhenti sampai di rumah produksi sabu di kediaman ustaz. Namun muncul lagi satu identitas pria yang disebut ustaz sebagai pemasok bahan baku pembuatan sabu-sabu.
"Orang yang disebut oleh ustaz ini adalah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram, dia dikenal dengan nama Jenderal Yusuf.
Menindaklanjutinya, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Mataram dan menangkap Jenderal Yusuf.
"Sabtu (21/11) malam itu juga, Jenderal Yusuf kita amankan di lapas beserta telepon genggam miliknya," ucap Helmi.
Seluruh pelaku diamankan dari tiga lokasi kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB. Mereka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik.
Karena perbuatannya, kini 11 pelaku termasuk Jenderal Yusuf yang berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram terancam kena pidana Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Untuk pasal produksinya itu ada di Pasal 113," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait