Penangkapan bersama Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur itu dilaksanakan pada Sabtu (21/11/2020) siang. Lokasi yang menjadi sasaran tersebut adalah indekos.
Delapan orang ditangkap dari empat kamar indekos lengkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Mereka yang ditangkap berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32).
Dari penangkapan delapan orang, petugas mengamankan belasan poket sabu-sabu siap edar dengan berat berat keseluruhannya mencapai puluhan gram.
Ada juga disebutkan barang bukti perangkat isap sabu, timbangan digital, poket klip plastik kosong, telepon pintar dan uang tunai jutaan rupiah.
"Kemudian dari penangkapan pertama, anggota mendapat informasi asal-usul sabu tersebut dari seseorang yang mereka panggil ustaz," ucap Helmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jelas Helmi, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan menyasar ke rumah ustad berinisial SA (45), di wilayah Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
"Dari TKP kedua inilah, tim kami miris setelah melihat di dalam rumah ustaz ini ada ruangan yang memang disiapkan untuk memproduksi narkotika jenis sabu skala rumahan," kata Helmi.
Dalam ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu tersebut, ditemukan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.
Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak alumunium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.
"Jadi selain berang-barang yang berhubungan dengan alat pembuatan sabu, ada juga didapatkan sabu-sabu," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait