Setelah penangkapan itu, tiga orang tersangka bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa pemasok dan bandar peredaran narkoba tersebut.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasa 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan masksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait