KUANTAN SINGINGI, iNews.id - Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi, Riau menggerebek rumah pengedar narkoba di wilayah Kopah, Jumat (14/4/2023) dini hari. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan yakni SN (30) MS (28) dan GN (28).
Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak mengatakan, pengerebekan berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan rumah tersebut karena diduga menjadi sarang pengedar narkoba.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung menggerebek dan mengepung rumah tersebut.
"Tiga orang berhasil diamankan dan sepuluh paket narkoba siap edar bersama alat isapnya ditemukan dalam rumah tersebut," katanya.
Setelah penangkapan itu, tiga orang tersangka bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa pemasok dan bandar peredaran narkoba tersebut.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasa 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan masksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait