Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Daniel Simangunsong menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik mantan anggota polisi yang disewakan sebagai bengkel. Saat kejadian, lokasi dalam keadaan kosong karena ditinggal penyewa sehingga pelaku leluasa beraksi.
"Kita mendatangi TKP dugaan tindak pidana pencurian atau bisa dibilang pembobolan di rumah kosong di mana rumah ini dikontrak oleh seorang pemilik bengkel dan dijadikan bengkel. Ini mobil-mobil dari kliennya pemilik bengkel," ujar Ipda Daniel
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk penanganan lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengungkap pelaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait