Belakangan Polda Riau menghentikan kasus dugaan perselingkuhan tersebut. Tidak tahu ke mana lagi harus mengadu, akhirnya Desi mendapat kabar kalau Partai Perindo sering membantu perkara hukum. Belakangan dia pun mencurahkan permasalahannya ke RPA Partai Perindo.
Setelah itu Perindo melakukan pemdampingan ke Mabes Polri, ke bagian Wassidik. Setelah diproses cukup lama, akhirnya Mabes Polri mempersilakan untuk dibukanya kembali kasus perselingkuhan tersebut.
"Jadi klien kita itu baru tahu kasusnya belakangan ini, kalau suaminya diduga selingkuh. Ternyata suaminya selingkuh sejak tahun 2010 dan telah memiliki 3 anak. Peraturannya, jaksa tidak boleh menikah lagi tanpa seizin istri sah," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait