Pengacara RPA Partai Perindo saat berada di Riau untuk memberikan pendampingan hukum. (Foto: MPI/Banda HT)

Belakangan Polda Riau menghentikan kasus dugaan perselingkuhan tersebut. Tidak tahu ke mana lagi harus mengadu, akhirnya Desi mendapat kabar kalau Partai Perindo sering membantu perkara hukum. Belakangan dia pun mencurahkan permasalahannya ke RPA Partai Perindo.

Setelah itu Perindo melakukan pemdampingan ke Mabes Polri, ke bagian Wassidik. Setelah diproses cukup lama, akhirnya Mabes Polri mempersilakan untuk dibukanya kembali kasus perselingkuhan tersebut.

"Jadi klien kita itu baru tahu kasusnya belakangan ini, kalau suaminya diduga selingkuh. Ternyata suaminya selingkuh sejak tahun 2010 dan telah memiliki 3 anak. Peraturannya, jaksa tidak boleh menikah lagi tanpa seizin istri sah," katanya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network