Puluhan petani yang jadi tersangka pencurian tandan buah segar di Mukomok dibebaskan setelah mendapat restorative justice. (Foto: Antara)

Menurutnya dalam proses mediasi ini, perwakilan kuasa hukum dan LSM AKAR Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut. 

"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice," tuturnya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network