Menurutnya dalam proses mediasi ini, perwakilan kuasa hukum dan LSM AKAR Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice," tuturnya.
Editor : Donald Karouw
petani tersangka mukomuko pencurian tandan buah segar kabareskrim polri restorative justice dibebaskan
Artikel Terkait