JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan 40 petani sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di areal divisi 7 lahan eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikelola PT Daria Dharma Pratama (DDP). Teranyar, polisi menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan restoratif justice setelah mediasi yang dilakukan Polri.
"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT DDP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," ujar Agus kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Dengan penerapan hukum yang dimaksud, Agus menyebut 40 petani yang sebelumnya ditahan saat ini sudah dibebaskan.
Editor : Donald Karouw
petani tersangka mukomuko pencurian tandan buah segar kabareskrim polri restorative justice dibebaskan
Artikel Terkait