Pihak kuasa hukum bersyukur Sunardi tidak langsung ditahan. Namun, penyidik meminta Sunardi kembali hadir pada pekan depan untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan, penetapan tersangka terhadap Sunardi telah melalui proses hukum yang berlaku.
Sebelum menetapkan Sunardi sebagai tersangka pada 26 Januari 2026, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ke Provinsi Lampung, tempat diterbitkannya ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atas nama Sunardi.
“Kami sudah penyelidikan dan kami ditemukan fakta-fakta sehingga terhadap saudara S kami tingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Semua kami lakukan secara prosedural,” katanya.
Kasus ijazah palsu DPRD Pelalawan ini masih terus bergulir. Penyidik memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional hingga perkara tersebut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait