Karena ajakannya berhubungan intim ditolak, NB kemudian memukul dan mencoba memerkosa B. Merasa terancam, gadis itu langsung membela diri dengan cara memukul NB hingga tewas dan meninggalkan jenazah korban di hutan.
Polres TTS kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu pascapenemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Perempuan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan si gadis malang ini karena aksinya tersebut hanya untuk membela diri dari aksi pemerkosaan yang akan dilakukan NB.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait