Penyidik Polda Riau memeriksa Rektor Universitas Riau (Unri) terkait penetapan Dekan Fisip Syafri Harto sebagai tersangka pencabulan mahasiswi. (Foto: MNC/Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Penyidik Polda Riau memanggil Rektor Universitas Riau (Unri), Aras Mulyadi untuk memberikan keterangan terkait kasus pencabulan mahasiswi oleh seorang dosen. Dekan Fisip Unri Syafri Harto (SH) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dia (Rektor Unri) sudah datang memenuhi panggilan. Sekarang sedang diperiksa oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).

Sunarto mengatakan, polisi sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus ini. Polisi juga segera memeriksa Syafri Harto yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"SH segera diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network