"Akibat kami gencar meminta hak kita, para dosen termasuk saya coba dimutasi ke luar dari Riau. Saya coba dipindahkan ke Kabupaten Rohil, Pak Rhonny ke pulau terpencil dan jauh yakni di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan surat pemindahan telah diterbitkan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama," ujarnya.
Rektor UIN Suska Riau juga telah menghapus seluruh tugas akademik kedua dosen ini. Surat Keputusan pemindahan kedua dosen ini kemudian dibatalkan setelah disampaikan surat keberatan kepada Kementerian Agama karena SK tersebut melanggar Peraturan BKN Nomor 16 tahun 2022.
"Namun Rektor UIN Suska Riau tetap tidak mau memulihkan tugas dan hak kami," katanya.
Selain itu, Rektor UIN Suska Riau juga tidak mau membayar dan masih menahan hak remunerasi 6 (enam) orang dosen. Mereka ini bagian dari puluhan dosen yang memprotes kebijakan pemotongan remunerasi tersebut.
“Salah seorang sahabat kami yang ditahan remunerasinya telah meninggal dunia. Hak remunerasi almarhum yang kini telah menjadi hak waris istri dan anak-anaknya sampai saat ini tidak dibayarkan Rektor UIN Suska Riau,” kata dosen Rhonny yang menyebut uang remunerasi tidak dibayar kepadanya sekitar Rp25 juta.
Dijelaskannnya, laporan pelanggaran administratif atas pemotongan remunerasi dan pemberian remunerasi ilegal kepada para pejabat pengelola UIN suska Riau telah disampaikan kepada Menteri Agama dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Sementara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Alhamdulillah, laporan kami telah diklarifikasi KASN pada tanggal 26 Maret dan 10 April 2023 lalu," ucapnya.
Sementara itu Rektor UIN Suska Riau Prof Hairunas saat dikonfirmasi terkait laporan para dosen enggan menanggapinya.
"Saya tidak mau merusak ibadah Ramadhan dengan dugaan yang jauh dari kebenaran," kata Prof Hairunas.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait