"PT Marketindo Selaras tidak boleh beroperasi sebelum memiliki HGU," uajr Markus Senimianto dari ATR BPN Sultra.
Menanggapi situasi ini, DPRD Sultra memutuskan akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami konflik agraria antara masyarakat Anggata dan PT Marketindo Selaras.
"Kami akan membentuk panitia khusus untuk mendalami konflik ini," kata anggota DPRD Sultra, La Isra.
Masyarakat berharap DPRD dapat memberikan solusi atas konflik agraria ini dan pihak perusahaan dapat menghentikan aktivitasnya di lahan masyarakat sebelum menuntaskan kewajiban kepada warga pemilik lahan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait