KENDARI, iNews.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Aliansi Masyarakat Tani Anggata Konsel dan perusahaan sawit PT Marketindo Selaras ricuh. Insiden ini terjadi saat perwakilan perusahaan diinterupsi oleh warga yang hadir dalam forum tersebut memicu cekcok dengan karyawan hingga petugas keamanan turun tangan.
Sebelum RDP dimulai, beberapa karyawan perusahaan sempat menghalangi jurnalis untuk meliput yang memicu ketegangan hingga dilerai oleh Satpol PP.
RDP ini digelar untuk menampung aspirasi masyarakat dari delapan desa yang mengalami penggusuran di lahan seluas 1.300 hektare dan belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan.
Masyarakat menuntut agar perusahaan tidak melakukan aktivitas di atas lahan tersebut karena belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya memiliki izin perkebunan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra memperkuat tuntutan masyarakat dengan menyatakan, PT Marketindo Selaras seharusnya tidak boleh beroperasi sebelum memiliki HGU sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait