Selain itu dia meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terbawa isu apa pun yang beredar jika informasi tersebut masih belum valid kebenarannya.
Dia berharap masyarakat lebih cerdas memilih dan memilah informasi yang diterima sebelum menyampaikan opini dan pendapatnya.
"Jangan mudah menyebarkan isu-isu yang sekiranya bisa menimbulkan kegaduhan," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala BPN Kabupaten Bintan Joko Pitoyo menyampaikan, hak pakai dan pemanfaatan lahan atas nama PT HMP maupun PT MMJ semuanya tercatat di BPN secara resmi.
"PT HMP dan PT MMJ tercatat di BPN. Jadi tidak benar jika ada informasi jual beli pulau di wilayah regional Bintan," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait