BINTAN, iNews.id - Ramai isu beredar di masyarakat terkait Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir yang terabaikan hingga dijual dipastikan tidak benar. Kepastian ini setelah aparat pemerintahan daerah mengecek langsung ke lokasi.
Bupati Bintan, Kepulauan Riau, Roby Kurniawan menjelaskan, Pulau Poto dimiliki PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat hak pakai, yaitu Nomor 01 luas 5.505.357 m2 (550 hektare) Tahun 1999 dengan masa berakhir sertifikat hak pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 m2 (413 hektare) Tahun 2001 dengan masa berakhir sertifikat hak pakai 19-7-2026.
"Sudah kita cek bersama-sama, tak ada jual beli Pulau Poto sebagaimana berita yang beredar," ujar Roby di Bintan, Jumat (17/2/2023).
Dia mengungkapkan, akta pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di sertifikat hak pakai Tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.
Menurutnya, kehadiran papan atas nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pulau Poto yang kemudian menimbulkan opini di sebagian kalangan dan menganggap adanya tumpang tindih kepemilikan hak pakai lahan.
Dia mengungkapkan, tak ada tumpang tindih lahan bahkan dengan lahan masyarakat di pulau tersebut. "Ternyata semuanya clear. PT HMP punya hak pakainya begitu pun dengan PT MMJ," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait