"Kemudian, aktivitas warung kita bubarkan dan memberikan imbauan kepada pemilik warung makan untuk tidak buka pada siang hari," ucapnya.
Dia menjelaskan, razia ini digelar berdasarkan surat edaran Nomor: 730/91-POLPP/III/2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Dalam surat tersebut pemilik restoran, rumah makan, kafe maupun warung diminta untuk tidak melayani atau menyediakan atau menjual makanan pada siang hari.
"Namun dapat membuka usahanya, mulai pukul 16.00 WIB. Untuk yang melanggar aturan, kami akan berikan tindakan tegas dengan menutup paksa warung makan yang nakal tersebut," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait