Satpol PP menertibkan rumah makan di wilayah Pandeglang, Banten yang buka pada siang hari saat Ramadhan, Rabu (13/3/2024). (Foto: Fariz Abdullah).

"Kemudian, aktivitas warung kita bubarkan dan memberikan imbauan kepada pemilik warung makan untuk tidak buka pada siang hari," ucapnya.

Dia menjelaskan, razia ini digelar berdasarkan surat edaran Nomor: 730/91-POLPP/III/2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah. 

Dalam surat tersebut pemilik restoran, rumah makan, kafe maupun warung diminta untuk tidak melayani atau menyediakan atau menjual makanan pada siang hari.

"Namun dapat membuka usahanya, mulai pukul 16.00 WIB. Untuk yang melanggar aturan, kami akan berikan tindakan tegas dengan menutup paksa warung makan yang nakal tersebut," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network