Sebelumnya, MK telah memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kode etik dan perilaku ASN.
Instruksi tersebut merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Kamis (16/10/2025).
MK menilai bahwa ASN rentan terhadap intervensi politik, sehingga diperlukan pengawasan dari lembaga yang bebas dari pengaruh tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait