JAKARTA, iNews.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menegaskan bahwa pemerintah menghargai keputusan tersebut.
Prasetyo menyatakan, akan menelaah isi putusan setelah menerima salinan resminya. Putusan MK tersebut tercantum dalam perkara nomor 121/PUU-XXII/2024.
"Iya selalu ya, kalau ada putusan dari MK tentu kita menghormati, tetapi kami belum menerima salinan putusan. Nanti begitu kita menerima akan kemudian kita pelajari," ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Meski belum mempelajari secara menyeluruh, Prasetyo menilai bahwa keputusan MK tersebut mengandung nilai-nilai yang konstruktif.
Dia menyebut bahwa pengawasan terhadap ASN akan mendorong pelayanan publik yang lebih optimal.
"Sepintas ya tentu itu semangatnya semangat yang positif ya. Bahwa kita memang menghendaki ASN-ASN kita juga menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, semua bekerja untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, MK telah memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kode etik dan perilaku ASN.
Instruksi tersebut merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Kamis (16/10/2025).
MK menilai bahwa ASN rentan terhadap intervensi politik, sehingga diperlukan pengawasan dari lembaga yang bebas dari pengaruh tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait