TANGERANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten mengamankan 29 perempuan malam dari sejumlah lokasi, Jumat (7/4/2023) dini hari. Mereka dinilai melanggar ketentuan aturan bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan perempuan yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) tersebut didapat pada lokasi yang melanggar jam operasional saat Ramadhan.
"Total ada 29 orang perempuan yang diamankan. Semuanya kami bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan dilakukan pembinaan," ujar Fachrul Rozi di Tangerang, Jumat (7/4/2023).
Dia menyampaikan, sejauh ini Satpol PP Kabupaten Tangerang tengah gencar melakukan operasi gemilang tertib Ramadhan sebagai menciptakan kondisi lingkungan yang tertib dan terbebas dari unsur kegiatan negatif di masyarakat sekitar.
"Operasi Gemilang Tertib Ramadhan ini akan terus kami lakukan kedepannya," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait