MUAROJAMBI, iNews.id - Petugas Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V terkejut saat menggelar razia benda kuno cagar budaya di Sungai Batanghari perairan Suak kandis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Petugas menemukan puluhan benda kuno abad ke-12-20 masehi di puluhan kapal yang diduga hasil tambang ilegal.
Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Nivie Hari Putranto benda-benda kuno cagar budaya itu ditemukan saat razia di dalam kapal yang diambil secara ilegal dalam sungai.
"Sebelumnya kita sudah pernah razia kapal-kapal dan ditemukan puluhan benda kuno abad ke-12hingga 20 masehi," ujar Nivie di Jambi, Kamis (13/4/2023).
Dia menjelaskan, terungkapnya kejadian tersebut berawal adanya laporan masyarakat tentang aktivitas secara ilegal dalam mengambil benda-benda cagar budaya di dalam Sungai Batanghari.
"Ada beberapa benda kuno cagar budaya, di antaranya botol Eropa yang tingginya 24 cm dan diameter 7,2 cm asal benda tersebut Eropa abad 19-20 M," ucapnya.
Menurutnya, objeknya wadah Cepuk dengan tinggi mencapai 1,4 sentimeter dan diameter 5,1 sentimeter berbahan porselen warna putih, glasir putih, asal China jaman dinasti Song abad 12-13 masehi.
Selain itu, kata dia ada juga benda bernama Kai Yuan Tung Pao berdiameter 23,92 mm, tebal 1,25 mm, zaman dinasti Tang (618 - 907 A.D) dan Kaisar Chen Yu Liang (1360-1363 A.D) serta Tien Sheng Yuan Pao berdiameter 24,67 mm, tebal 1,10 mm yang diketahui zaman dinasti Sung Utara (960-1127 A.D) dengan Kaisar Jen Tsung (1022-1063 A.D) atau gelar kekuasaan Tien Sheng (1023-1032 A.D).
"Ada juga Fragmen Botol, tinggi 9,5 cm, diameter 71,51 mm, asal China yang diketahui jaman dinasti Song abad 12 masehi serta benda cagar budaya bernama Fragmen Mangkuk, tinggi 5 cm, diameter 13 cm warna hijau seladon dan polos asal China yang diketahui jaman dinasti Song Yuan pada 13 masehi," ucapnya.
Banyaknya temuan barang berharga tersebut, dia mengimbau agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan. "Diimbau pelaku untuk berhenti karena melanggar UU No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya Pasal 26 ayat 4," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait