BENGKULU, iNews.id - Pria berinisial KRSA (39) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diduga memukuli istrinya.
Korban berinisial STW (36), mengalami luka lebam di mata sebelah kiri dan bagian hidung. Tidak hanya itu, oknum ASN itu juga mencekik istrinya, ketika sedang menggendong anaknya.
Usai menganiaya korban, KRSA itu memaksa istrinya untuk masuk ke dalam kamar dan mengunci korban dari luar.
Sehingga korban dan anaknya terkurung di dalam kamar. Kemudian, terduga pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, dugaan KDRT itu bermula dari terduga pelaku dan korban ribut mulut permasalahan keluarga. Kemudian, terduga pelaku langsung emosi dan langsung memukul bagian wajah istrinya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait