BHA (19), menangis tersedu-sedu saat dimintai keterangan memukul ibunya (Foto: iNews/Demon Fajri)

Namun, pelaku tidak menerima uang hasil penjualan tersebut, lantaran tidak cukup untuk membeli paket internet. Kemudian, terduga pelaku menyodorkan uang itu ke mulut ibu kandungnya.

"Terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap ibu kandung, dengan cara memukul dengan tangan kanan yang mengenai bahu dan memukul bagian mata sebelah kiri ibu kandung terduga pelaku," kata Indro, Senin (11/4/2022).

Teduga pelaku, kata Indro, disangkakan dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. 

"Teduga pelaku telah ditangkap dan masih dimintai keterangan di Mapolres Kaur," ucap Indro.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network