Namun, pelaku tidak menerima uang hasil penjualan tersebut, lantaran tidak cukup untuk membeli paket internet. Kemudian, terduga pelaku menyodorkan uang itu ke mulut ibu kandungnya.
"Terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap ibu kandung, dengan cara memukul dengan tangan kanan yang mengenai bahu dan memukul bagian mata sebelah kiri ibu kandung terduga pelaku," kata Indro, Senin (11/4/2022).
Teduga pelaku, kata Indro, disangkakan dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT.
"Teduga pelaku telah ditangkap dan masih dimintai keterangan di Mapolres Kaur," ucap Indro.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait