Hilmi mengatakan, saat ini banyak asumsi publik setelah penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima. Dia menilai hal itu sesuatu yang lumrah karena publik tidak terlalu tahu banyak akan proses hukum yang terjadi.
"Silakan saja berasumsi, kami tidak ingin berpolemik terkait keputusan yang sudah kami tetapkan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dermaga tanpa izin milik pribadi Wakil Wali Kota Bima, saat ini semakin banyak yang mengunjunginya. Untuk menikmati keindahan pantai diatas dermaga sepanjang 60 meter dari bibir pantai, pengunjung wisata harus membayar mahal karcis masuk yang harganya bervariasi.
Lokasi dermaga tanpa ijin tersebut, berada tepat di depan lahan milik Wakil Wali Kota Bima. Tak mau sia siakan keindahan pantai di sekitar tanah miliknya, Feri Sofiyan akhirnya membangun dermaga tanpa melirik pada aturan yang ada.
Terkait penetapan status tersangka, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan menilai status tersangka kepada dirinya prematur dan cacat yuridis.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait