BIMA, iNews.id - Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan dermaga yang diduga tanpa izin.
Jadwal pemanggilan Wawali ini telah direncanakan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 lalu.
Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmu Manossoh Prayugo mengatakan, penyidik hanya mencari waktu luang dari tersangka Wawali agar tidak terkesan pemaksaan saat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan pada tahap yang lebih serius.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan orang orang terdekat Wakil Wali Kota Bima, agar surat pemanggilan bisa kita layangkan. Bagaimana pun, kami tetap menghargai Feri Sofiyan adalah pejabat daerah, tentu kami juga akan melihat waktu luangnya tanpa ada paksaan," kata Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Selasa (17/11/2020).
Dia menjelaskan, orang nomor dua di Kota Bima tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan dermaga milik pribadi yang tak memiliki izin di kawasan perairan laut Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota-Kota Bima.
Atas pelanggarannya itu, Feri Sofiyan dinilai melanggar Pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Setelah kami telusuri atas kasus ini, bahwa dermaga milik pribadi Wakil Wali Kota Bima tidak memiliki izin. Namun yang saya ketahui, izinnya masih dalam tahap proses, hanya saja kesalahannya yakni dermaga sudah jadi izinnya belum keluar," katanya.
Hilmi mengatakan, saat ini banyak asumsi publik setelah penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima. Dia menilai hal itu sesuatu yang lumrah karena publik tidak terlalu tahu banyak akan proses hukum yang terjadi.
"Silakan saja berasumsi, kami tidak ingin berpolemik terkait keputusan yang sudah kami tetapkan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dermaga tanpa izin milik pribadi Wakil Wali Kota Bima, saat ini semakin banyak yang mengunjunginya. Untuk menikmati keindahan pantai diatas dermaga sepanjang 60 meter dari bibir pantai, pengunjung wisata harus membayar mahal karcis masuk yang harganya bervariasi.
Lokasi dermaga tanpa ijin tersebut, berada tepat di depan lahan milik Wakil Wali Kota Bima. Tak mau sia siakan keindahan pantai di sekitar tanah miliknya, Feri Sofiyan akhirnya membangun dermaga tanpa melirik pada aturan yang ada.
Terkait penetapan status tersangka, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan menilai status tersangka kepada dirinya prematur dan cacat yuridis.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait