Kemunculan korban membuat pelaku naik pitam. Keduanya sempat terlibat adu mulut hingga membuat korban pun menantang pelaku berkelahi sambil mengambil sebuah balok.
Pelaku yang tersulut emosi juga langsung mengambil sebuah balok dan keduanya terlibat perkelahian. Pelaku seketika menghantamkan balok yang dipegangnya ke arah kepala korban hingga terkapar tak berdaya.
Tak berselang lama, pelaku ditangkap polisi usai menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan tindak penganiayaan berujung korban meninggal dunia.
"Sudah kami tangkap dan prosesnya lanjut ke penyelidikan. Kami jerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP ayat 3," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait