Pria inisial MI (19) ditangkap karena menjual mantan istrinya seharga Rp250.000. (Foto: Polda Riau)

Dia mengaku yang membujuk mantan istrinya untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK) lantaran tidak ada pekerjaan tetap. MI yang mencarikan tamu dan mantan istrinya yang melayani.

Sementara itu korban mengaku bukan pertama kali dicarikan pelanggan oleh MI. Dia sempat ditawarkan oleh dua laki-laki lain melalui aplikasi MiChat.

"Pengakuan korban ada juga sebelum ini pernah dijual oleh dua orang laki-laki bernama AR dan SY melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network