Pria inisial MI (19) ditangkap karena menjual mantan istrinya seharga Rp250.000. (Foto: Polda Riau)

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap pria di Kota Dumai, Riau inisial MI (19) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). MI menjual mantan istrinya kepada laki-laki lain seharga Rp250.000

"Tersangka berhasil diamankan tim TPPO saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar 209 Wisma Cemara," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (18/06/2023). 

Penangkapan MI berawal dari informasi adanya prostitusi di Wisma Cemara yang berlokasi di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai Timur.

Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai mendatangi Wisma Cemara dan menemukan MI di halaman. MI langsung ditangkap.

MI mengaku menjual mantan istrinya ke pelanggan seharga Rp250.000. Namun dia hanya memberikan kepada mantan istrinya Rp100.000.

"Setiap transaksi tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150.000," kata Nandang.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network