Menurutnya, penangkapan ikan dengan menggunakan bom telah dilarang pemerintah. Hal ini karena dapat merusak ekosistem laut, terumbu karang dan matinya ikan-ikan kecil. Akibat perbuatanya pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku menggunakan bahan peledak ini untuk mengebom ikan di laut. Kami langsung menangkapnya," kata Rully.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait