Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Sultra AKBP Rully Indra Wijayanto saat ekspos penangkapan pria pemilik 150 kg bahan peledah dan bom ikan di Konawe. (Foto: iNews/ Febriyono T)

Menurutnya, penangkapan ikan dengan menggunakan bom telah dilarang pemerintah. Hal ini karena dapat merusak ekosistem laut, terumbu karang dan matinya ikan-ikan kecil. Akibat perbuatanya pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku menggunakan bahan peledak ini untuk mengebom ikan di laut. Kami langsung menangkapnya," kata Rully.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network