Terdakwa penyelundup ratusan miras di Jambi divonis 1 tahun 4 bulan penjara. (Foto: Azhari Sultan/iNews)

"Dan ini berdasarkan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," ungkapnya.

Lexi menambahkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana menyelundupkan 312 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai yang diperolehnya dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sidang vonis tersebut juga hadir dari Kejari Tanjabtimur Paras Setio dan penasihat hukum dari terdakwa, yaitu Fauzan Despa.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network