"Dan ini berdasarkan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," ungkapnya.
Lexi menambahkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana menyelundupkan 312 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai yang diperolehnya dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sidang vonis tersebut juga hadir dari Kejari Tanjabtimur Paras Setio dan penasihat hukum dari terdakwa, yaitu Fauzan Despa.
Editor : Candra Setia Budi
penyelundupan miras penyelundupan miras ilegal divonis 1 tahun penjara penyelundupan ratusan ratusan miras
Artikel Terkait