Terdakwa penyelundup ratusan miras di Jambi divonis 1 tahun 4 bulan penjara. (Foto: Azhari Sultan/iNews)

TANJAB TIMUR, iNews.id - Darsuli alias Suli, terdakwa kasus penyelundupan minuman keras di Sadu, Kabupaten Tanjungabung (Tanjab) Timur divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur. Bukan hanya itu, ia juga didenda sebesar Rp279 juta.

"Jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," kata Kasi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Kamis (24/11/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annisa P Duswara dengan Hakim Anggota Esa Pratama P Daeli dan Kristanto P Siagian, menyatakan terdakwa Darsuli alias Suli bin Darwis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki barang kena cukai diketahuinya atau patut harus diduganya berasal tindak pidana.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network