Pria beristri berinisial S ditangkap polisi karena hobinya mencuri celana dalam wanita untuk dicium. (Foto: iNews TV/Sigit dzkawan Pamungkas)

"Warga sekitar memang sudah curiga dan menduga si S ini pelakunya dan ternyata benar,” katanya. 

Setelah ada warga yang melapor terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut. 

“Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalam yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang,” ujar Kompol Saipul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka, yaitu berupa HP Oppo warna merah, dan 5 jenis celana dalam wanita.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network