KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id – Pria beristri berinisial S (28) ditangkap polisi lantaran hobi menyimpangnya mencuri celana dalam wanita untuk kemudian dicium.
Aksi pelaku yang berdomisili di Jalan Pasir Panjang, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu terungkap setelah dilaporkan korbannya.
Sebelum ditangkap, pelaku terakhir kali beraksi di salah satu rumah warga dengan mencuri lima celana dalam dan satu unit handphone.
Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar menjelaskan, pelaku mencuri pakaian dalam ini diduga ada kelainan seksual.
“Menurut keterangan pelaku, pakaian dalam yang dicuri itu untuk dicium-cium lalu dibuang. Sejauh ini saat dalam pemeriksaan dia menjawab pertanyaan dengan baik dan normal," ujar Kompol Saipul, Minggu (16/1/2022).
Dia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 24.00 WIB. Bermula dari laporan seorang perempuan warga Perum BTN Graha Hastina yang rumahnya dimasuki pencuri.
"Awalnya korban curiga, karena saat masuk rumah kondisinya berantakan dan dicek ternyata jendela telah dicongkel. Saat di cek ternyata HP miliknya hilang, kemudian diperiksa apa saja yang hilang, ternyata pakaian dalam, barulah ia melapor ke Polsek Arsel," tuturnya.
Saat kejadian, lanjut Saipul, korban sedang tidak ada di rumah. Kemudian berdasarkan olah TKP dan penyelidikan mengarah ke tersangka S ini. Sebab, sebenarnya warga sudah resah namun belum ada yang melapor.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait