Sementara Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, penangkapan berawal saat polisi mendapat laporan resmi dari orang tua korban. Aksi pelaku terungkap lantaran pelaku membawa korban tanpa izin dari pagi hingga sore.
“Sehingga saat pulang korban ditanyai orang tuanya dan mengaku sudah mengalami pencabulan tersebut,” kata Ardian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
pencabulan bengkulu utara sekolah dasar bersetubuh pacaran perlindungan anak Polres Bengkulu Utara
Artikel Terkait