Ilustrasi bocah SD di Bengkulu Utara dicabuli pria dewasa teman kerja ayahnya dengan modus berpacaran. (Foto: Ist)

Sementara Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, penangkapan berawal saat polisi mendapat laporan resmi dari orang tua korban. Aksi pelaku terungkap lantaran pelaku membawa korban tanpa izin dari pagi hingga sore.

“Sehingga saat pulang korban ditanyai orang tuanya dan mengaku sudah mengalami pencabulan tersebut,” kata Ardian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network