Dodi menegaskan, tim kuasa hukum kini mengalihkan fokus pada pembuktian substansial dalam pokok perkara. Terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang hingga putusan praperadilan belum juga tersedia.
"Kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," katanya.
Dia juga menekankan, komitmen tim hukum untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam membela hak konstitusional kliennya, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara.
"Tentunya kami akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada di dalam membela hak konstitusional daripada Pak Nadiem, khususnya berkaitan dengan kerugian negara, perhitungan kerugian negara," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait