JAKARTA, iNews.id – Usai putusan hakim yang menolak praperadilan Nadiem Makarim pada Senin (13/10/2025), kuasa hukum Dodi Abdulkadir menyampaikan, timnya segera menginformasikan hasil tersebut kepada kliennya. Dia menegaskan, tim hukum tengah menyusun strategi lanjutan, mengingat Nadiem kini berada di Rutan Kejaksaan Kejari Jakarta Selatan.
"Kita ada pembagian tugas dari tim kuasa hukum yang memberi tahu mengenai hasil praperadilan ini ke Pak Nadiem. Pak Nadiem sudah selesai menjalani operasi yang pertama dan saat ini pembantaran sudah selesai, Pak Nadiem ada di dalam rutan kejaksaan di kejari Jakarta Selatan," ujar Dodi.
Menurutnya, sidang praperadilan hanya berfokus pada aspek formil sesuai norma hukum positif, yakni proses penetapan tersangka dan keberadaan minimal dua alat bukti. Dia menyayangkan tidak adanya terobosan hukum dari hakim dalam putusan tersebut.
"Tadinya kita mengharapkan hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum. Namun, rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait