Ketua DPW Partai Perindo Sultra Jaffray Bittikaka menerbitkan surat edaran khusus untuk anggota DPRD se-kabupaten/kota di Sultra. (Foto: Istimewa)

SULAWESI TENGGARA, iNews.id – DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat edaran khusus kepada anggota DPRD se-kabupaten/kota di Sultra. Surat Nomor 017/W.1/DPW. Sultra /VII/2021 itu tentang dukungan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Perindo Sultra Jaffray Bittikaka dan Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan, tertanggal 7 Juli 2021. Dalam surat edaran, DPW Perindo Sultra menginstruksikan tiga hal kepada seluruh legislatornya.

Pertama, agar anggota legislatif Partai Perindo berperan aktif bersama pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta mendukung pelaksanaan PPKM mikro.

Kedua, aktif melakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network